Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

peraturan-perusahaan-perjanjian-kerja-bersama
Credit: Unsplash.com
Bagikan
Rate this post
Pendahuluan

Dalam menghadapai intensitas dan kompleksitas bisnis, sumber daya manusia merupakan modal perusahaan yang dapat memberikan manfaat secara internal dalam menjawab tantangan multi dimensi dan menghadapi masalah produktivitas, mutu, biaya, pelayanan, keselamatan kerja dan hubungan kerja.

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal yang sangat penting bagi suatu organisasi/ Perusahaan dalam menyongsong era globalisasi dimana manusia sebagai modal aktif yang mempunyai perilaku khusus, sehingga perlu adanya pedoman bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja formal dalam suatu Perusahaan/ organisasi agar dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis sehingga organisasi/ Perusahaan dapat mencapai tujuannya.

Berdasarkan Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan (PP) bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Adapun tujuan dari dibuatnya Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama ialah mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha maupun pekerja serta menjelaskan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di masa depan.

Baca Juga: Teknis Penyusunan Perjanjian Kerja

Workshop Leader
Hendy Rustam Piliang., SH. MM. CIRP. CHRA. CHCM.

Summary

Berlatar pendidikan Sarjana Hukum Bisnis dari Universitas Borobudur. Ia juga mendapatkan gelar Magister di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dari Universitas yang sama.

Memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang Human Resource dengan berbagai latar belakang industri, mulai dari Fashion, Ritel, Oil & Gas, FMCG, Pertambangan, hingga Media.

Sebagai Trainer, beliau pernah menangani berbagai perusahaan baik Pemerintahan, Swasta Nasional, dan Swasta asing. Ia memiliki sertifikasi Certified Industrial Relations Professional (CIRP) bidang Human Resource Management. Selain itu, ia juga aktif sebagai dosen di beberapa Perguruan Tinggi.

Education

  • 2012: Master of Management (MM), Post Graduate School, Universitas Borobudur, Jakarta (major in Human Resource Management)
  • 1997: Bachelor Degree (SH), Universitas Borobudur Jakarta, major in Private Law

Professional Certification

  • 2021, Certified Human Capital Management, Curriculo, UK
  • 2021, Certified Human Resources Analyst, American Academy of Project Management
  • 2010, Certified Industrial Relation Professional, Whitehouse Consulting Jakarta

Lecturing Career

  • Name : Universitas Ibn Khaldun, Bogor
  • February 2012 – present : Lecturer (Part Time)

Books Papers & Articles

  1. Strategi Membangun SDM Unggul dan Pemimpin Unggul, Gramedia, September 2021
  2. Kepemimpinan Untuk Manager, Koran Tempo, Juli 2019
  3. Meningkatkan Performa Tim, Koran Tempo, April 2017
  4. Manajer dan Karyawan Secara Bersama Membahas Kinerja Karyawan, Post Graduate Program, Universitas Borobudur, March 2011
  5. Perencanaan Sumber Daya Manusia, Post Graduate Program, Universitas Borobudur, 2011
  6. Nilai, Sikap dan Kepuasan Kerja, Post Graduate Program, Universitas Borobudur, 2011
Experience as a Speaker
  1. Studium Generale Speaker, held by Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, March 2022
  2. Studium Generale Speaker, held by Poltek Ketenagakerjaan, Jakarta, November 2021
  3. Studium Generale Speaker, held by Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, September 2021
  4. Studium Generale Speaker, held by STIE Indonesia, Jakarta, September 2021
  5. HR for Non HR Workshop, held by ProCar International Finance, 2020
  6. HR for non HR Workshop, held by Grage Group, December 2019
  7. Digital Marketing Workshop, held by Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, December 2019
  8. Indonesia Petroleum Association Exhibition & Conference, held by IPA, May 2019
  9. Job Career, Institut Transportasi & Logistik Trisakti, held by ITL Trisakti, Juni 2018
  10. Hotel Information Technology Association Seminar & Conference, held by HITA, November 2017
  11. Seminar Career Day, organized by IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, November 2016
  12. Asean Future Leaders in Media Industries, organized by STIKOM LSPR, June 2016
  13. Seminar Economy Sharia, organized by Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Mei 2014

Baca Juga: Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Jadwal 2025

  • 23-24 January 2025
  • 20-21 February 2025
  • 20-21 March 2025
  • 24-25 April 2025
  • 22-23 May 2025
  • 19-20 June 2025
  • 24-25 July 2025
  • 21-22 August 2025
  • 22-23 September 2025
  • 23-24 October 2025
  • 20-21 November 2025
  • 18-29 December 2025

Full Day Training: 09.00 – 17.00 wib

Venue Training

Yogyakarta:

  • NEO Hotel Malioboro Yogyakarta
  • Royal Malioboro by ASTON Yogyakarta
  • Novotel Suites Yogyakarta Malioboro

Jakarta:

  • Swiss-Belinn Simatupang, Jakarta Selatan
  • Swiss-Belhotel Pondok Indah, Jakarta Selatan
  • Ibis Styles Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan

Investment Fee

Yogyakarta: IDR 6,950,000/ Peserta

Jakarta: IDR 5,490,000/ Peserta

On-line Class (Zoom workplace): IDR 3,450,000/ Peserta

  • Harga sudah termasuk Training Material, USB, Sertifikat, Lunch & Coffee Break, Souvenir, Door Prize.
  • Discount 10% bagi peserta yang mendaftar lebih dari 1 participants dan pembayaran dilakukan sebelum event berlangsung.
  • In-House Training: minimal 4 Peserta.
  • On-Line Class: minimal 2 Peserta.

Baca Juga: Legal Drafting & Contract Writing Management

Outline Training
  1. Dasar hukum, masa berlaku & Pengertian Peraturan Perusahaan (PP)
  2. Pokok-pokok materi Peraturan Perusahaan dan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh Pekerja-Pengusaha
  3. Pengertian, Dasar hukum & Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  4. Syarat dan tata cara pembuatan
  5. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB & Kewajiban pengusaha dan SP/ SB/ Pekerja setelah PKB berlaku
  6. Syarat perpanjangan atau pembaharuan
  7. Perlunya revisi terhadap Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja
  8. Akibat hukum terhadap Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan yang belum direvisi

You may also like...