Tata Laksana Export di Indonesia

tata-laksana-export-di-indonesia
Sumber: Unsplash.com/ Stepan Konev
Bagikan
Rate this post

Sumber: beacukai.go.id/tata-laksana-ekspor

Export adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan. Ketentuan mengenai Tata Laksana Export diatur pada Peraturan Menteri Keuangan 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Export.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. PMK. No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Export
  3. PMK 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
  4. PMK 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Import atau Export Barang Larangan dan/ atau Pembatasan
  5. PMK No. 96 Tahun 2023 jo. PMK No. 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Import dan Export Barang Kiriman
  6. Perdirjen Bea dan Cukai No. 9/BC/2023 tentang tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Export Perdirjen Bea dan Cukai No. 22/BC/2024 tentang tentang Pemberitahuan Pabean Export

Baca Juga: Management Export Import, Kepabeanan, Pelabuhan & Incoterm

Konsep Dasar

Dalam sistem kepabeanan Indonesia, export didefinisikan secara hukum melalui Undang-Undang Kepabeanan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU Kepabeanan, “export adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.”

Lebih lanjut, menurut Pasal 2 ayat (2), “barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diexport dan diperlakukan sebagai barang export”. Ini berarti, secara yuridis export dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Prosedur Kepabeanan Export

  1. Barang Disiapkan
    • Tahapan awal dimulai dari persiapan barang oleh eksportir. Seluruh barang yang akan diekspor perlu dipastikan telah memenuhi persyaratan dan dokumen pelengkap yang diperlukan sebelum diajukan ke DJBC.
  2. Penyampaian Pemberitahuan Export Barang (PEB)
    • Eksportir menyampaikan PEB dalam rangka pemenuhan kepabeanan.
  3. Pemeriksaan Fisik
    • Barang Ekspor dilakukan Pemeriksaan fisik secara manajemen risiko DJBC dalam hal termasuk kategori barang yang diperiksa fisik.
  4. Penelitian Dokumen
    • Barang Export dilakukan Penelitian Dokumen oleh DJBC.
  5. Pemuatan
    • Barang export diangkut ke dalam pelabuhan/ Kawasan pabean untuk selanjutnya dilakukan pemuatan ke sarana pengangkut.
  6. Keberangkatan
    • Barang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk diberangkatkan dan barang dianggap telah diexport.

Baca Juga: Management Export Import, Customs, Shipping & Port Activities

Alur Dokumen Pemberitahuan Export Barang

alur-dokumen-pemberitahuan-export-barang

Pemeriksaan Fisik Barang Export

Bahwa terhadap barang Export, dapat dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yaitu terhadap:

  1. Barang Export yang akan diimport kembali;
  2. Barang Export yang pada saat impornya ditujukan untuk diexport kembali;
  3. Barang Export yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian;
  4. Barang Export yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang Export yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang Export yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di:

  1. Kawasan Pabean;
  2. Gudang Eksportir; atau
  3. Tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang Export.

Baca Juga: Strategic Logistic & Supply Chain Management

Pengecualian Kewajiban Memberitahukan PEB

  1. Barang pribadi penumpang;
  2. Barang awak sarana pengangkut;
  3. Barang pelintas batas; atau
  4. Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

Sanksi

  1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
  3. Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Pemuatan atau melaporkan pembatalan eksponya namun melewati jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

Ingin mempelajari alur & aturan Export Import di Indonesia secara lebih mendalam?
Ikuti program Training Management Export Import, Kepabeanan & Pelabuhan yang diselenggarakan oleh Seventh Grace Consulting.

Hubungi kami: WhatsApp 0815-6558-677 & Email: Reg@Seventh.id

You may also like...