Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Dipahami HR Indonesia
Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh HR profesional maupun karyawan di Indonesia adalah: apa sebenarnya perbedaan PKWT dan PKWTT? Memahami perbedaan kedua jenis kontrak kerja ini bukan hanya penting secara hukum, tapi juga berdampak langsung pada hak, kewajiban, dan perlindungan karyawan.
Apa Itu Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT)?
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Di Indonesia, perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis utama yang diatur dalam PP No.35 Tahun 2021:
- PKWT — Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- PKWTT — Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Karakteristik utama PKWT:
- Memiliki batas waktu yang jelas (ada tanggal mulai dan berakhir)
- Harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan
- Wajib didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat
Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT
Berdasarkan PP No.35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat digunakan untuk:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya paling lama 5 tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
Batas Waktu PKWT
Berdasarkan regulasi terbaru:
- PKWT dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun (termasuk perpanjangan)
- PKWT dapat diperpanjang namun total keseluruhan tidak boleh melebihi 5 tahun
- Setelah berakhir, pekerja berhak mendapat Uang Kompensasi sesuai masa kerja
Uang Kompensasi PKWT
Ini adalah ketentuan baru yang diatur dalam PP No.35/2021. Pekerja PKWT yang kontraknya berakhir berhak mendapat uang kompensasi dengan perhitungan:
- Masa kerja 1 bulan s/d < 12 bulan: pro rata (proporsional)
- Masa kerja 12 bulan: 1 bulan upah
- Setiap kelipatan 12 bulan: 1 bulan upah tambahan
Apa Itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, tanpa batas waktu yang ditentukan.
Karakteristik utama PKWTT:
- Tidak memiliki batas waktu (kecuali pensiun, PHK, atau meninggal)
- Dapat dibuat secara tertulis maupun lisan
- Dapat disertai masa percobaan (probation) maksimal 3 bulan
- Memberikan status sebagai karyawan tetap
Tabel Perbandingan PKWT vs PKWTT
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Status karyawan | Kontrak/tidak tetap | Tetap |
| Batas waktu | Ada (maks. 5 tahun) | Tidak ada |
| Masa percobaan | Tidak boleh | Boleh (maks. 3 bulan) |
| Bentuk perjanjian | Wajib tertulis | Bisa tertulis/lisan |
| Pendaftaran Disnaker | Wajib | Tidak wajib |
| Kompensasi akhir kontrak | Uang kompensasi | Pesangon (jika PHK) |
| Jenis pekerjaan | Tertentu/sementara | Tetap/permanen |
Hak Karyawan PKWT vs PKWTT
Hak yang Sama untuk Keduanya
Baik karyawan PKWT maupun PKWTT memiliki hak yang sama dalam hal:
- Upah minimum sesuai UMK/UMP
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
- Cuti tahunan (12 hari setelah 12 bulan kerja)
- Perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Hak untuk berserikat
Perbedaan Hak
- Pesangon PHK: Hanya PKWTT yang berhak atas pesangon jika di-PHK. PKWTT mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Uang Kompensasi: Hanya PKWT yang berhak mendapat uang kompensasi saat kontrak berakhir.
- Kepastian kerja: PKWTT memiliki kepastian kerja yang jauh lebih tinggi karena tidak ada batas waktu kontrak.
Konsekuensi Hukum PKWT yang Tidak Sesuai Ketentuan
Banyak perusahaan yang menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya PKWTT. Ini adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi:
Jika PKWT dibuat tidak sesuai ketentuan (misalnya untuk pekerjaan tetap), maka demi hukum perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT.
Artinya karyawan tersebut secara otomatis menjadi karyawan tetap dengan semua hak yang melekat, termasuk pesangon jika kemudian di-PHK.
Tips Praktis untuk HR dalam Mengelola PKWT dan PKWTT
- Analisis jenis pekerjaan: Pastikan pekerjaan yang menggunakan PKWT memang memenuhi kriteria yang diizinkan regulasi
- Daftarkan PKWT ke Disnaker: Wajib dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan
- Hitung uang kompensasi dengan benar: Gunakan formula PP No.35/2021 dan pastikan dibayarkan tepat waktu
- Dokumentasikan dengan baik: Simpan semua dokumen perjanjian kerja dengan rapi untuk menghindari sengketa
- Review berkala: Evaluasi apakah pekerjaan yang menggunakan PKWT masih sesuai kriteria atau sudah perlu dikonversi ke PKWTT
Pelatihan Terkait di Seventh
- Teknis Penyusunan Perjanjian Kerja PKWT & PKWTT
- Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
- HR Compliance and Regulation
- Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Industrial Relation Management
Hubungi kami melalui WA 0815-6558-677 atau email Reg@seventh.id.








































