Strategi Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak, Akurasi Pelaporan, dan Mitigasi SP2DK

Poster Training Strategi Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak – Seventh Training Provider
Bagikan
Rate this post

Satu kesalahan potong pajak atau satu faktur pajak yang cacat bisa berujung pada surat dari kantor pajak. Karena itu, manajemen risiko kepatuhan pajak kini menjadi tugas bersama tim Finance, Accounting, Tax, dan HR. Training Strategi Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak, Akurasi Pelaporan, dan Mitigasi SP2DK ini dirancang untuk membantu Anda mengelolanya secara praktis. Pelatihan berlangsung 2 hari penuh di Jakarta Selatan, dengan pilihan format offline maupun online.

Deskripsi Pelatihan Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak

Program ini bersifat aplikatif. Tujuannya memperkuat kemampuan tim internal dalam mengelola seluruh aspek kepatuhan perpajakan operasional. Materi memadukan ketentuan regulasi perpajakan terkini dengan implementasi teknis di lapangan.

Pelatihan ini berfokus langsung pada empat hal berikut:

  • Mitigasi risiko kepatuhan operasional
  • Akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Efisiensi rekonsiliasi data keuangan
  • Kesiapan terstruktur dalam menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan oleh otoritas pajak (fiskus)

Profil Trainer

Wirza Arifianto, SE, Akt BKP adalah Konsultan Pajak Bersertifikat (BKP) tingkat nasional sekaligus praktisi perpajakan dan akuntansi perusahaan.

Pengalaman profesionalnya meliputi:

  • Praktisi konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman menangani kepatuhan perpajakan korporasi lintas industri, yaitu manufaktur, distribusi, dan jasa.
  • Instruktur dan narasumber pelatihan perpajakan profesional, antara lain Brevet Pajak A/B dan C, Tax Centre, serta asosiasi profesi akuntansi.
  • Pakar dalam rekonsiliasi fiskal, ekualisasi pajak, audit perpajakan, dan penanganan surat pengawasan fiskus (SP2DK).

Tujuan Pelatihan Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak

Setelah mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Meningkatkan kepatuhan: memahami peraturan perpajakan terbaru secara komprehensif.
  2. Memitigasi risiko: mencegah kesalahan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak rutin (Withholding Tax dan PPN).
  3. Menyelaraskan data: menguasai teknik rekonsiliasi dan ekualisasi laporan keuangan komersial dengan SPT Pajak agar tidak muncul temuan fiskal.
  4. Siap menghadapi audit: merespons SP2DK dan menjalani proses pemeriksaan pajak secara strategis dan taktis.
  5. Membangun sinergi antar departemen: menyelaraskan kerja bagian Payroll/HR, Accounting, dan Tax dalam administrasi perpajakan.

Silabus Pelatihan Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak

Silabus terdiri dari empat modul. Selain itu, program ini dilengkapi diskusi studi kasus riil.

Modul 1: Manajemen Payroll & Withholding Tax Terkini

Fokus pada mitigasi salah potong dan salah lapor atas transaksi rutin, serta integrasi data HR-Payroll.

  • PPh 21/26 & kebijakan natura: tarif efektif rata-rata (TER) harian/bulanan versus tarif progresif Pasal 17 pada masa pajak terakhir (Desember); batasan natura dan kenikmatan (benefit-in-kind), yaitu kriteria taxable dan non-taxable beserta dampaknya terhadap biaya komersial; klasifikasi penerima penghasilan (pegawai tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, komisaris non-aktif, dan ekspatriat).
  • PPh Unifikasi (Pasal 22, 23, 4 ayat 2, dan 15): identifikasi objek pemotongan pada vendor invoice (jasa teknik, manajemen, konsultan, ekspedisi/freight, hingga persewaan tanah/bangunan); penyusunan Bukti Potong Unifikasi dan manajemen NTPN/pemindahbukuan; mitigasi sanksi akibat keterlambatan penerbitan bukti potong atau kesalahan klasifikasi akun biaya.

Modul 2: Kepatuhan Operasional PPN & Manajemen e-Faktur

Fokus pada ketepatan arus dokumen faktur, pencegahan sengketa pengkreditan, dan alur rantai pasok.

  • Saat terutang & penerbitan faktur pajak: penentuan tanggal faktur (pembayaran mendahului penyerahan versus penyerahan mendahului pembayaran); penanganan Faktur Pajak Pengganti, Pembatalan, dan Nota Retur/Pembatalan Jasa.
  • Pajak masukan & rekonsiliasi faktur: analisis faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak (Pasal 9 ayat 8); pengendalian risiko faktur cacat, kedaluwarsa, atau indikasi transaksi fiktif/rekanan berisiko tinggi; penanganan PPN atas transaksi afiliasi, pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma.

Modul 3: Rekonsiliasi Fiskal & Penutupan SPT Tahunan PPh Badan

Fokus pada penutupan buku akhir tahun (year-end tax closing) dan penyelarasan laporan komersial dengan ketentuan perpajakan.

  • Ekualisasi pajak (tax equalization): peredaran usaha (penjualan pada Laporan Laba Rugi versus DPP PPN pada SPT Masa PPN); biaya ketenagakerjaan (biaya gaji/upah pada GL versus objek PPh Pasal 21); biaya operasional (GL beban jasa/sewa versus objek PPh Unifikasi).
  • Koreksi fiskal positif & negatif: biaya representasi, promosi (daftar nominatif), sumbangan/CSR, dan biaya pengobatan; perlakuan penyusutan aset tetap dan amortisasi komersial versus fiskal; pembatasan biaya bunga pinjaman (Debt to Equity Ratio/DER) dan transaksi pinjaman tanpa bunga.

Modul 4: Mitigasi Risiko Pemeriksaan & Penanganan SP2DK

Fokus pada kesiapan tim menghadapi pengawasan kepatuhan oleh Account Representative (AR) dan tim pemeriksa.

  • Manajemen SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan): membaca dan menganalisis pola trigger pengawasan berbasis profil risiko KPP; teknik menyusun surat tanggapan formal beserta rekonsiliasi data pendukung (supporting evidence).
  • Siklus pemeriksaan pajak (audit): hak dan kewajiban Wajib Pajak saat SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) diterbitkan; strategi peminjaman dokumen, penolakan perluasan ruang lingkup pemeriksaan yang tidak relevan, dan pembahasan akhir (closing conference).

Deliverables & Manfaat

Peserta memperoleh fasilitas dan manfaat berikut:

  • Modul pelatihan lengkap: handout materi presentasi dan regulasi acuan dalam format PDF/cetak.
  • Kertas kerja dan template siap pakai: template ekualisasi (omzet versus PPN, beban gaji versus PPh 21, beban jasa versus PPh Unifikasi), format daftar nominatif biaya promosi dan entertainment sesuai ketentuan perpajakan, serta draf surat tanggapan resmi atas SP2DK.
  • Studi kasus riil: diskusi dan tanya jawab interaktif tentang isu perpajakan aktual yang dihadapi perusahaan.
  • Sertifikat pelatihan: Certificate of Completion resmi bagi seluruh peserta yang menyelesaikan pelatihan.
  • Konsultasi pasca-pelatihan: layanan konsultasi singkat setelah pelatihan untuk membantu implementasi materi di tempat kerja.

Jadwal Training Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak

Pelatihan berlangsung full-day, pukul 09.00 sampai 17.00, selama dua hari. Pilih batch yang sesuai dengan kalender tim Anda:

  • 19-20 Oktober 2026
  • 16-17 November 2026
  • 14-15 Desember 2026

Venue & Investment Fee

Venue Training

Training offline diselenggarakan di salah satu hotel berikut:

  1. Swiss-Belinn Simatupang, Jakarta Selatan
  2. Swiss-Belhotel Pondok Indah, Jakarta Selatan
  3. Ibis Styles Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
  4. Hotel TMG Tebet, Tebet, Jakarta Selatan

Investment Fee

  • Offline Training: Rp 5.450.000 / peserta. Early Bird Rp 4.905.000 / peserta (dibayarkan H-7). Sudah termasuk training material, sertifikat, lunch & coffee break, souvenir, dan door prize.
  • Online Training: Rp 3.450.000 / peserta. Sudah termasuk training material dan e-sertifikat.

Program ini juga dapat diselenggarakan sebagai In-House Training dengan kapasitas maksimal 20 peserta per batch.

Registrasi

Daftar sekarang dan tingkatkan strategi kepatuhan pajak perusahaan Anda! Hubungi Seventh Grace Consulting melalui kontak berikut:

  • WhatsApp: 0815-6558-677
  • Email: reg@seventh.id

Daftar sekarang dan tingkatkan strategi kepatuhan pajak perusahaan Anda!

Daftar via WhatsApp

Ingin memperdalam topik lain? Lihat Program Training Lain di Seventh, atau ikuti kabar terbaru kami di LinkedIn resmi Seventh dan Instagram @learnfromseventh.

FAQ

Siapa trainer dalam program manajemen risiko kepatuhan pajak ini?

Trainer adalah Wirza Arifianto, SE, Akt BKP – Konsultan Pajak Bersertifikat dan praktisi perpajakan korporasi.

Apa saja topik yang dibahas dalam pelatihan manajemen risiko kepatuhan pajak ini?

Payroll & Withholding Tax, Kepatuhan PPN & e-Faktur, Rekonsiliasi Fiskal & SPT Tahunan, serta penanganan SP2DK & audit pajak.

Di mana lokasi training?

Swiss-Belinn Simatupang, Swiss-Belhotel Pondok Indah, Ibis Styles Simatupang, dan Hotel TMG Tebet – Jakarta Selatan.

Berapa biaya investasi?

Offline Training: Rp.5.450.000/peserta (Early Bird Rp.4.905.000). Online Training: Rp.3.450.000/peserta.

You may also like...