Tingkat Komponen Dalam Negeri – TKDN
Sejak Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 resmi berlaku pada 11 Desember 2025, cara perusahaan mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berubah signifikan — dari tarif insentif, masa berlaku sertifikat, hingga kecepatan proses melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Bagi procurement manager, sourcing manager, dan pelaku industri manufaktur maupun jasa yang bergantung pada belanja APBN/APBD dan proyek migas, memahami regulasi baru ini bukan lagi opsional.
Pelatihan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari Seventh Grace Consulting adalah training TKDN Indonesia selama 2 hari yang membedah Permenperin 35/2025 secara aplikatif — mulai dari metode penghitungan TKDN barang dan jasa, Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), hingga simulasi studi kasus nyata. Program Pelatihan TKDN Yogyakarta Jakarta ini terbuka untuk publik dan diselenggarakan setiap bulan sepanjang 2026, dipandu langsung oleh Sutomo Asngadi, praktisi Export Import, Procurement, dan Supply Chain dengan pengalaman lebih dari 30 tahun.
Latar Belakang
Era ekonomi digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan. Untuk menguatkan industri dalam negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya lebih dari Rp2.000 triliun, serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia yang mencapai lebih dari Rp750 triliun, merupakan peluang besar bagi dunia usaha untuk mendapatkan proyek dan pekerjaan dari sektor pemerintah. Dari sektor energi, khususnya minyak dan gas, nilai belanja modal (CAPEX) per tahun yang sangat besar turut membuka kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk mendapatkan pekerjaan. Kondisi inilah yang mendasari mengapa Pelatihan TKDN menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Reformasi Kebijakan TKDN 2025
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Permenperin 35/2025 tentang TKDN, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Regulasi ini merupakan reformasi besar yang menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 yang telah berlaku lebih dari 14 tahun, dengan masa transisi tiga bulan sebelum berlaku efektif pada 11 Desember 2025.
Reformasi ini dibangun di atas empat pilar utama: insentif tambahan nilai TKDN hingga 20% bagi kegiatan riset dan pengembangan, penyederhanaan proses sertifikasi, kemudahan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui skema self-declare, serta kecepatan verifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang menggantikan mekanisme lama. Kebijakan ini terbukti mendorong minat pelaku industri untuk terus mendaftarkan produknya — hingga pertengahan 2026 pemerintah tercatat telah menerbitkan puluhan ribu sertifikat TKDN yang mencakup ribuan perusahaan industri, sejalan dengan penguatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Tujuan Pelatihan
Setelah menyelesaikan Pelatihan TKDN ini, peserta diharapkan:
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri sesuai dengan regulasi terbaru Permenperin 35/2025.
- Memiliki kemampuan aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan berdasarkan aturan terbaru.
- Memahami perbedaan mendasar antara regulasi lama (Permenperin 16/2011) dengan regulasi baru (Permenperin 35/2025).
- Mengidentifikasi peluang insentif TKDN bagi perusahaan, termasuk tambahan nilai dari litbang dan investasi.
- Memahami tata cara sertifikasi TKDN yang lebih cepat dan efisien melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Target Peserta
Training TKDN Indonesia ini dirancang untuk:
- Procurement Manager / Purchasing Manager
- Strategic Sourcing Manager / Category Manager
- SCM Manager / Logistik Manager
- Manajer dan staff yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi TKDN
- Pelaku usaha industri manufaktur dan jasa
- Konsultan dan praktisi pengadaan barang/jasa
Jadwal Training 2026
Jadwal Pelatihan TKDN Seventh.id tahun 2026 tersedia setiap bulan, berlangsung Full Day Training pukul 09.00–17.00 WIB selama 2 hari:
| Batch | Tanggal 2026 |
|---|---|
| Batch 1 | 19–20 Januari |
| Batch 2 | 9–10 Februari |
| Batch 3 | 9–10 Maret |
| Batch 4 | 13–14 April |
| Batch 5 | 11–12 Mei |
| Batch 6 | 11–12 Juni |
| Batch 7 | 13–14 Juli |
| Batch 8 | 10–11 Agustus |
| Batch 9 | 10–11 September |
| Batch 10 | 12–13 Oktober |
| Batch 11 | 9–10 November |
| Batch 12 | 7–8 Desember |
Venue Training
Pelatihan TKDN Yogyakarta Jakarta diselenggarakan bergantian di dua kota, dengan pilihan venue hotel berikut. Kepastian venue akan dikonfirmasikan H-4 sebelum event:
Yogyakarta
- NEO Hotel Malioboro Yogyakarta
- Royal Malioboro by ASTON Yogyakarta
- Novotel Suites Yogyakarta Malioboro
Jakarta Selatan
- Swiss-Belinn Simatupang, Jakarta Selatan
- Swiss-Belhotel Pondok Indah, Jakarta Selatan
- Ibis Styles Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
Baik peserta dari Yogyakarta maupun dari Jakarta Selatan dan sekitarnya dapat mengikuti Pelatihan TKDN ini secara tatap muka penuh (full day), lengkap dengan materi, sertifikat, dan fasilitas pendukung lainnya.
Investment Fee
- Yogyakarta: IDR 6.450.000 / peserta
- Jakarta: IDR 5.450.000 / peserta
Biaya investasi training di atas sudah termasuk fasilitas berikut:
- Training Material
- Sertifikat
- Lunch & Coffee Break
- Souvenir
- Door Prize
Tersedia diskon 10% bagi peserta yang mendaftar lebih dari 1 orang dan melakukan pembayaran sebelum event berlangsung. Program ini juga dapat diselenggarakan sebagai In-House Training dengan minimal 5 peserta per batch.
Materi & Modul Pelatihan
Kurikulum Pelatihan TKDN ini disusun dalam delapan modul yang membawa peserta dari dasar regulasi hingga aplikasi dan pengawasan:
- Dasar-Dasar dan Regulasi TKDN — perkembangan ekonomi digital dan kebijakan P3DN, regulasi terbaru Permenperin 35/2025 beserta empat pilar reformasinya, serta pengertian TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
- Metode Penghitungan TKDN — penghitungan TKDN barang, TKDN jasa industri (termasuk KBLI jasa industri yang dapat disertifikasi), TKDN gabungan barang dan jasa, serta tambahan nilai TKDN dari kemampuan intelektual (brainware).
- Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) — konsep dan tujuan BMP, perbedaan regulasi lama vs baru, faktor penentu BMP, dan kemudahan perolehan BMP dalam regulasi baru.
- Proses Sertifikasi TKDN — tata cara sertifikasi TKDN dan BMP, serta peran Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
- Kemudahan bagi Industri Kecil — skema self-declare untuk industri kecil dan tata cara pengajuannya.
- Dokumen Pendukung dan Format — dokumen pendukung penilaian TKDN serta format isian penilaian capaian TKDN barang, jasa, dan gabungan.
- Pengawasan dan Sanksi — mekanisme pengawasan dan surveilans, jenis pelanggaran, dan sanksi administratif.
- Aplikasi dan Implementasi — preferensi harga dan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA), sumber dana dalam pengadaan barang dan jasa, pencantuman label TKDN pada produk, serta apresiasi penggunaan barang hasil produksi dalam negeri.
Studi Kasus
Peserta akan berlatih langsung melalui simulasi perhitungan dan studi kasus strategis:
- Studi Kasus Penghitungan TKDN: kasus TKDN barang sederhana, kasus TKDN jasa industri, dan kasus TKDN gabungan.
- Studi Kasus Strategis: kasus industri logam dan manufaktur, kasus industri migas, serta kasus produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
Metode Pelatihan
- Interactive Lecture
- Video Learning
- Case Study Analysis
- Group Discussion
- Perhitungan TKDN Simulasi
Profil Trainer
Sutomo Asngadi, SS, MM, CPPP, CPCM, CLSCP, MPM adalah lulusan S2 (Magister Manajemen) sekaligus praktisi dan pelaku Ekspor Impor dan Procurement/Supply Chain/Productivity Improvement Management yang berpengalaman lebih dari 30 tahun pada level managerial di berbagai perusahaan multinasional, baik perusahaan Kawasan Berikat maupun non Kawasan Berikat. Kariernya mencakup penanganan perusahaan Multi National Company (MNC) di berbagai industri seperti container, chemical, plywood, newsprint paper, heavy equipment, automotive, palm oil, pipanisasi minyak dan gas, construction material, hingga automation.
Beliau memahami ISO 9001:2008, berpengalaman menangani proses impor dan ekspor beserta cara pembayarannya, proses procurement/supply chain, dangerous goods, serta sistem pendukung seperti NSW, EDI, E-PIB/PEB, E-License, HS code and tariffs, Customs Post Audit, dan Kawasan Berikat. Beliau juga berpengalaman menghadapi Audit Kepabeanan untuk fasilitas AEO (Authorized Economic Operator), Mitra Kepabeanan, Master List, dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Sutomo pernah tercatat sebagai individual consultant di perusahaan global asal USA, dan kini tergabung dalam salah satu Global Consultant Membership berpusat di USA yang memberikan konsultasi kepada investor dan pelaku bisnis dunia. Sebagai executive trainer/workshop leader, beliau membawakan pelatihan Ekspor Impor, Procurement, Warehouse Inventory, Logistik, Supply Chain, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan Productivity Improvement kepada klien dari berbagai industri: Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan, Mekanikal Engineering, Telekomunikasi, Bahan Peledak, Perbankan, Konstruksi, Otomotif, Alat-alat Berat, Logistik, Forwarder, PPJK, Farmasi, dan Industri Makanan.
Sutomo memiliki banyak sertifikasi profesional internasional, termasuk dari World Bank Institute terkait Contract Management dan Public Procurement Management, dari American Academy of Project Management terkait Project Management dan Lean Supply Chain Management, dari International Supply Chain and Quality Academy terkait Lean Six Sigma, serta dari Management and Strategy Institute terkait Lean Six Sigma dan Project Management. Beliau juga penulis aktif di media massa dan telah mempublikasikan banyak buku serta hak paten terkait tema Production and Operations.
Baca Juga: Training Harga Perkiraan Sendiri (HPS) – Own Estimate dan Strategic Procurement Management — dua program lain yang juga dibawakan oleh Sutomo Asngadi dan relevan bagi peserta yang menangani pengadaan barang/jasa dan procurement strategis.
Daftar Sekarang
Kuota setiap batch Pelatihan TKDN terbatas, mengingat In-House Training dibatasi minimal 5 peserta per batch. Amankan kursi Anda dengan menghubungi tim registrasi Seventh Grace Consulting:
- Telepon / WhatsApp: 0815-6558-677
- Email: reg@seventh.id
Program ini merupakan bagian dari Layanan Training Seventh Grace Consulting, penyelenggara public dan in-house training yang telah beroperasi sejak 2009. Jelajahi juga Program Training Lain di Katalog Seventh, termasuk program Supply Chain dan Procurement lainnya seperti Management Export Import, Kepabeanan, Pelabuhan & Incoterm.








































